Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kecewa Hukuman Pengacara Lucas Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kecewa Hukuman Pengacara Lucas Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) atas hukuman pengacara Lucas. Sebelumnya, vonis Lucas dikurangi dari 7 tahun menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam proses banding.

"Setelah JPU mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun. Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum Kasasi ke MA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, KPK Akan Bongkar Peran Lucas Terkait Pelarian Eks Bos Lippo Group

Lucas merupakan pengacara yang menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice (OJ) KPK terhadap tersangka korupsi Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Grup. Lucas membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri.

"KPK berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya2 untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini semestinya diletakkan sebagai sesuatu yang serius. Karena jika terbukti pelaku2 kejahatan OJ adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yg sedang terus kita bangun," papar Febri.

Lucas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Oktober 2018. Ia diduga telah membantu Eddy untuk melarikan diri saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia untuk dideportasi ke Indonesia.

Diketahui Eddy Sindoro terjerat kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengajuan Peninjauan Kembali dalam beberapa perkara anak perusahaan Lippo Group. KPK telah menetapkan status tersangka kepada Eddy sejak Desember 2016.

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Eddy melarikan diri ke luar negeri dengan bantuan Lucas dan menjadi buronan KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan selama hampir dua tahun, Eddy selalu berpindah-pindah tempat tinggal di luar negeri.

Baca juga: Lucas Gembira Eddy Sindoro Menyerahkan Diri ke KPK, Kenapa?

"Dari akhir 2016 hingga 2018 ESI (Eddy Sindoro) diduga berpindah-pindah di sejumlah negara di antaranya Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Oktober 2018.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi