
Pantau - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang juga tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Ia dibebaskan lantaran berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap.
Selain itu, masa penahanannya sudah habis. Lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Kami wajib mengeluarkan Hadian dulu terhadap tersangka yang dimaksud mengingat waktu sudah habis," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Rabu (21/12/2022).
Ia mengatakan berkas Hadian belum memenuhi syarat oleh jaksa.
"Berkas dikembalikan terkait kelengkapan syarat materil yang kami tetap akan melakukan kelengkapan kekurangan itu," katanya.
Meski dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3). Hadian masih berstatus tersangka.
"Kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3 tapi dikeluarkan karena masa penahanannya sudah habis," ucapnya.
Selain itu, masa penahanannya sudah habis. Lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Kami wajib mengeluarkan Hadian dulu terhadap tersangka yang dimaksud mengingat waktu sudah habis," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Rabu (21/12/2022).
Ia mengatakan berkas Hadian belum memenuhi syarat oleh jaksa.
"Berkas dikembalikan terkait kelengkapan syarat materil yang kami tetap akan melakukan kelengkapan kekurangan itu," katanya.
Meski dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3). Hadian masih berstatus tersangka.
"Kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3 tapi dikeluarkan karena masa penahanannya sudah habis," ucapnya.
- Penulis :
- renalyaarifin