Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komnas HAM Sayangkan eks Dirut PT LIB Masih Bebas Pasca Setahun Tragedi Kanjuruhan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komnas HAM Sayangkan eks Dirut PT LIB Masih Bebas Pasca Setahun Tragedi Kanjuruhan
Foto: Peringatan setahun Tragedi Kanjuruhan

Pantau - Komnas HAM turut menyoroti mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang masih bebas dari jerat hukum setelah satu tahun tragedi Kanjuruhan.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya menyayangkan masih bebasnya Ahmad Hadian Lukita akibat berkas perkara yang belum lengkap.

"Komnas HAM menyayangkan pemenuhan berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita yang sampai saat ini belum lengkap," kata Uli dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/2023).

Uli mengatakan, dari keterangan aparat penegak hukum, ada perbedaan pandangan antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait pemenuhan unsur pasal sangkaan.

"Komnas HAM berharap perbedaan pendapat ini dapat segera diatasi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku," ujar Uli.

Sebagai informasi, lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 16 Maret 2023.

Lima terdakwa tersebut adalah, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Security Officer Suko Sutrisno, dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.

Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku lainnya divonis bebas, yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.

Adapun tiga terdakwa lainnya divonis ringan, yaitu Hasdarman dengan penjara satu tahun dan enam bulan. Kemudian, Suko Sutrisno divonis satu tahun, dan Abdul Haris mendapat vonis satu tahun dan enam bulan penjara.

Peristiwa di Stadion Kanjuruhan merupakan tragedi sepak bola di Indonesia yang merenggut 135 korban jiwa akibat lontaran gas air mata petugas kepolisian.

Penulis :
Aditya Andreas