Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komnas HAM Minta Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Tetap Terpenuhi Jika Terkena PHK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komnas HAM Minta Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Tetap Terpenuhi Jika Terkena PHK
Foto: Ilustrasi buruh pabrik yang sedang bekerja. (foto: Istimewa)

Pantau - Komnas HAM mendesak pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah gelombang PHK massal.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (2/3/2025). 

"Komnas HAM perlu menyampaikan beberapa hal atas adanya rencana PHK massal tersebut, yaitu meminta korporasi tidak melakukan PHK dan negara, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan hak-hak pekerja/buruh untuk dihormati, dan dilindungi," ujar Uli.

Jika permasalahan PHK harus diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial, Komnas HAM meminta agar prosesnya dilakukan dengan transparansi, independensi, dan imparsialitas. 

Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk memastikan beberapa hal, seperti perlindungan hak normatif pekerja yang terkena PHK, jaminan sosial bagi pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan baru, serta THR tetap diberikan sesuai dengan ketentuan resmi.

Baca Juga: 10.669 Karyawan Sritex Resmi Di-PHK! Besok Pabrik Tutup Total, Ribuan Nasib Terombang-ambing

Menurut Uli, Komnas HAM menaruh perhatian serius terhadap gelombang PHK yang terjadi di awal tahun 2025 karena berpotensi melanggar hak-hak pekerja. 

"Baik hak-hak normatif, jaminan sosial, dan khususnya tunjangan hari raya, jika (PHK) melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan secara sewenang-wenang," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, Sumarno, mengonfirmasi bahwa karyawan PT Sritex resmi di-PHK pada 26 Februari 2025. 

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian menyatakan, pabrik industri peralatan listrik Sanken, yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Jawa Barat, berencana menghentikan produksinya pada Juni 2025 atas permintaan langsung dari induk perusahaan di Jepang.

Penulis :
Aditya Andreas