
Pantau - Badan Legislasi DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diselesaikan pada tahun 2026.
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian sekaligus meningkatkan martabat pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum dalam hubungan kerja.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut terus berjalan melalui berbagai forum pembahasan.
Salah satu forum yang dilakukan adalah Rapat Dengar Pendapat Umum dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan substansi regulasi yang disusun bersifat komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
“Targetnya tahun ini sudah selesai. Tetapi untuk bulan kapan disahkan memang belum bisa kami pastikan karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami,” ungkap Bob Hasan.
Baleg Masih Kaji Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Baleg DPR RI saat ini masih mengkaji sejumlah materi penting dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Salah satu materi yang sedang dibahas adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Pengaturan tersebut dinilai penting agar undang-undang tidak hanya memberikan perlindungan secara normatif, tetapi juga menghadirkan mekanisme penyelesaian masalah yang jelas.
Hubungan Kerja PRT Akan Ditegaskan Secara Hukum
Bob Hasan menilai RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga bertujuan memperjelas hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Selama ini hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sering dipandang sebagai hubungan informal atau hubungan kekeluargaan.
Kondisi tersebut kerap menyebabkan pekerja rumah tangga tidak memiliki kepastian mengenai hak serta perlindungan hukum.
“Selama ini hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sering dianggap hubungan informal atau kekeluargaan. Dengan adanya undang-undang ini, hubungan tersebut akan ditegaskan sebagai hubungan hukum yang jelas,” jelas Bob Hasan.
Ia menilai pengaturan tersebut penting untuk meningkatkan penghormatan terhadap profesi pekerja rumah tangga.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga sebagai pekerja.
Dalam proses pembahasan RUU tersebut, Baleg DPR RI juga melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Unsur masyarakat yang dilibatkan antara lain organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, dan lembaga advokasi yang selama ini aktif memperjuangkan perlindungan pekerja rumah tangga.
- Penulis :
- Aditya Yohan








