
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pentingnya tindakan hukum jika terbukti ada pelanggaran dalam insiden penembakan yang menyebabkan meninggalnya siswa SMKN 4 Semarang, GRO.
"Jika memang ada pelanggaran hukum, maka harus ada tindakan hukum yang tegas," ujar Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, dalam pernyataannya di Semarang pada Selasa (26/11/2024).
Menurut Saurlin, hingga saat ini Komnas HAM belum menerima pengaduan resmi mengenai peristiwa tersebut. Namun, pihaknya berkomitmen untuk memproses perkara ini begitu ada laporan yang disampaikan. Komnas HAM juga berhak untuk menangani masalah ini secara proaktif.
Baca Juga:
Ombudsman Desak Transparansi Motif Penembakan Polisi hingga Tewas di Solok Selatan
LBH Semarang Minta Komnas HAM Terlibat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melalui Direktur Syamsudin Arif, turut menyerukan agar Komnas HAM bersama dengan LPSK dan Kompolnas turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka juga meminta perlindungan bagi keluarga, teman, pihak sekolah, serta saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kasus ini harus diusut secara transparan dan berkeadilan. Kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Syamsudin. LBH Semarang juga mengimbau agar dilakukan reformasi dalam tubuh kepolisian untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Insiden Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, GRO, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertembak oleh polisi. Menurut keterangan polisi, insiden tersebut terjadi saat aparat berusaha melerai tawuran antar gangster di kawasan Simongan, Semarang Barat, pada Minggu (24/11/2024) dinihari. Polisi mengaku menembak sebagai bentuk pembelaan diri saat menghadapi kelompok yang terlibat dalam tawuran.
GRO, yang berasal dari Kembangarum, Kota Semarang, kemudian dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu siang.
Komnas HAM dan LBH Semarang menekankan pentingnya pengusutan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah