Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Tidak Terima Pengacara Putri Candrawathi 'Ngayal' Motif Kasus Sambo Gagal Dibuktikan

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Jaksa Tidak Terima Pengacara Putri Candrawathi 'Ngayal' Motif Kasus Sambo Gagal Dibuktikan
Pantau - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berandai-andai jika jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa tidak setuju dengan Febri, hal tersebut dikatakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Saki yang meringankan Sambo, ahli hukum pidana Elwi Danil mengatakan bahwa jaksa penuntut umum wajib membuktukan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

"Ada asas yang menyebutkan, siapa yang mendakwa maka dia yang haru membuktikan dakwaan. Siapa yang menuduh maka harus membuktikan tuduhannya. Siapa yang menggugat maka dia harus membuktikan gugatannya," kata Elwi Danil.

"Berarti jaksa penuntut umum?," tanya Febri.

"Iya," jawan Elwi.

Kemudian Febri bertanya sambil berandai-andai bagaimana jika Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya. Jaksa langsung memotong omongan Febri.

"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif?," tanya Febri.

"Izin Yang Mulia, ini pertanyaan PH mengatakan tidak menyimpulkan tapi menyudutkan jaksa tidak membuktikan," kata jaksa.

"Sudah lanjutkan," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

"Seandaiknay jika JPU gagal membuktikan motif dalam perkara ini?," tanya Febri.

"Izin sebelum dijawab ahli. Bagaimana penasihat hukum bisa memikirkan kami gagal membuktikan?," tanya jaksa.

Kemudian Elwi menjawab motif pembunuhan harus dibuktikan untuk menjelaskan unsur kesengajaan yang berujung pada dakwaan para pelaku di kasus ini.

"Tadi sudah saya jelaskan di awal. Motif bukanlah bagian inti, sesuatu hal tidak masuk akal pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga demikian, motif itu menjadi suatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan," kata Elwi.
Penulis :
renalyaarifin