
Pantau - Bekas Kadiv Propam Polda Metro Jaya yang juga pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo tak mendapat remisi khusus Hari Natal.
"Tidak (tidak mendapat remisi,red). Pidana seumur hidup," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenekumham, Eduard Eka Saputra, Selasa (26/12/2023).
Nasib Ferdy Sambo berbeda dengan istrinya Putri Candrawathi. Diketahui, Putri saat ini menjalani vonis penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang. Putri memperoleh remisi khusus Hari Natal selama satu bulan.
"Mendapat remisi Natal 2023 satu bulan," ujar Eduard.
Lebih lanjut, Putri menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang. Remisi ini merupakan hal terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Diketahui, Putri Candrawathi bersama suaminya, Ferdy Sambo, dan tiga orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mereka mendapat hukuman yang berbeda.
Untuk Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri ini mendapat hukuman penjara seumur hidup setelah sebelumnya divonis hukuman mati. Sedangkan Putri sebelumnya divonis 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun. Pemangkasan hukuman tersebut berdasarkan hasil kasasi yang mereka ajukan.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jumat (8/7/2022). Saat itu Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
- Penulis :
- Khalied Malvino