Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Anak Bos Rental Mobil Puas, Tuntutan Seumur Hidup Dinilai Adil

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Anak Bos Rental Mobil Puas, Tuntutan Seumur Hidup Dinilai Adil
Foto: Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin (kiri) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, mengaku puas dengan tuntutan penjara seumur hidup serta pemecatan dua anggota TNI AL yang menjadi terdakwa penembakan ayah mereka.

BACA JUGA: 3 Oknum TNI AL Dijerat Pasal Penadahan dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

"Untuk saat ini, kami merasa cukup puas dengan tuntutan seumur hidup," ujar Agam usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI AL.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara dan pemecatan dari TNI AL.

BACA JUGA: Bos Rental Mobil Tewas Ditembak di Tol Tangerang-Merak, Konflik Penggelapan Jadi Penyebab

Meski sudah puas dengan tuntutan, keluarga korban tetap menunggu putusan akhir dari hakim sebagai penentu keadilan.

"Kami menunggu putusan hakim karena mereka bukan hanya corong hukum, tetapi juga corong keadilan," kata Rizky.

Ganti Rugi Sesuai Perhitungan LPSK

Selain hukuman pidana, terdakwa juga dihukum membayar restitusi kepada keluarga korban. Oditur Militer menuntut:

  1. KLK Bambang Apri Atmojo membayar Rp209,6 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp146,4 juta untuk korban luka Ramli.
  2. Sertu Akbar Adli membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
  3. Sertu Rafsin Hermawan membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli (subsider 3 bulan penjara).


BACA JUGA: Ini Peran 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil Tewas di Pati"Restitusi ini sesuai dengan perhitungan dari LPSK, jadi kami menerimanya," ujar Agam.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letkol Chk Nanang Subeni dan Letkol Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer yang menangani perkara ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan vonis terhadap para terdakwa.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino