HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Aktifkan Kembali Rekening Koordinator AMPB Supriyono

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Aktifkan Kembali Rekening Koordinator AMPB Supriyono
Foto: Komisi III DPR menggelar konferensi pers terkait penundaan transaksi rekening milik aktivis Pati dengan dihadiri pihak Polda Metro Jaya dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 26/8/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Bank Mandiri mengaktifkan kembali rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono setelah penelusuran terhadap dana di rekening tersebut selesai dilakukan.

Kepastian itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Rekening Supriyono sebelumnya dikenai penundaan transaksi ketika kepolisian menelusuri dana hasil penggalangan masyarakat untuk kebutuhan unjuk rasa warga Pati.

Polisi Selesaikan Penelusuran Dana Donasi

Iman mengatakan kepolisian telah memperoleh fakta hukum dari sejumlah pihak terkait mengenai donasi dan rekening milik Supriyono.

“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan … selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ucap dia.

Dengan selesainya penelusuran tersebut, penundaan transaksi dapat dihentikan dan pengelolaan rekening kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri.

Iman menjelaskan penundaan transaksi sebelumnya dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum.

Menurut kepolisian, langkah tersebut sekaligus bertujuan melindungi pihak yang memberikan donasi maupun penerima donasi.

Kepolisian menyebut penundaan transaksi rekening dapat dilakukan selama lima hari kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Iman mengatakan masa penundaan transaksi rekening Supriyono belum mencapai lima hari kerja ketika keputusan pengaktifan kembali diambil.

“Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Kepolisian menyatakan penelusuran dilakukan dengan cepat untuk memastikan proses demokrasi dan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi sesuai ketentuan undang-undang.

Bank Mandiri Segera Aktifkan Kembali Rekening

Riduan menyatakan Bank Mandiri akan segera menindaklanjuti hasil penelusuran kepolisian dengan mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono.

“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” ucapnya.

Riduan menegaskan Bank Mandiri tetap menjaga amanah nasabah dan menjalankan kegiatan perbankan secara bijaksana sesuai peraturan yang berlaku.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi Asep Edi Suheri dan dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Sebelumnya, rekening Supriyono diduga diblokir saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Rekening tersebut disebut memiliki saldo Rp80,9 juta yang terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan unjuk rasa.

Penulis :
Arian Mesa