
Pantau - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menyerahkan tiga oknum anggota TNI AL ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta terkait kasus penembakan bos rental mobil, IA (49). Selain dijerat dengan pasal pembunuhan, ketiganya juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Ketiga tersangka disangkakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan secara bersama-sama," ungkap Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga:
Polisi Buru 2 DPO Penembakan Bos Rental di Rest Area Tangerang-Merak
Identitas Para Tersangka
Tersangka dalam kasus ini meliputi:
- Sertu AA (anggota Kopaska)
- Sertu RH (anggota Kopaska)
- Kelasi Kepala BA (anggota KRI Bontang)
Sementara itu, dua dari tiga tersangka juga dikenai pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Untuk tersangka berinisial B dan A dikenakan pasal pembunuhan berencana, sementara tersangka R hanya dikenakan Pasal 480 KUHP," jelas Riswandono.
Proses Hukum dan Status Keanggotaan TNI AL
Ketiga oknum ini belum diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan TNI AL. Ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diputuskan berdasarkan hasil persidangan di pengadilan militer.
"Tindakan pidana tambahan akan dipertimbangkan sesuai kualitas perbuatan masing-masing tersangka," tambah Riswandono.
Kronologi Kasus
Kasus penembakan bos rental mobil IA terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025). Pengembangan penyelidikan menunjukkan keterlibatan ketiga oknum TNI AL, termasuk dalam tindakan penadahan barang terkait kasus tersebut.
Penyerahan Tersangka ke Otmil
Dalam konferensi pers, ketiga tersangka dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye dan borgol di tangan. Proses penyerahan ke Oditur Militer berlangsung di Puspomal, di mana ketiganya tampak tertunduk selama proses berlangsung.
Pihak TNI AL menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai ketentuan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah