
Pantau - Personel TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa sianida seberat sekitar 1,4 ton dari Filipina ke Indonesia di Pelabuhan Ferry ASDP Bitung, Sulawesi Utara, pada Rabu 4 Maret.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Quick Response 8 Satuan Patroli Kodaeral VIII bersama Satgas Intelmar Kerapu-8.26 serta Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara berdasarkan siaran pers resmi yang diterima.
Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto menjelaskan penangkapan bermula saat petugas memeriksa kendaraan yang turun dari Kapal Motor Penyeberangan Labuhan Haji yang berlayar dari Talaud menuju Bitung.
Ia mengatakan, "Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi berwarna hijau, petugas menemukan muatan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang dikemas dalam 29 karung".
Tony menyebut temuan tersebut mencurigakan karena pengiriman bahan kimia berbahaya seperti sianida memerlukan penanganan dan pengangkutan khusus.
Ia mengatakan, "Muatan tersebut juga tidak dilengkapi dokumen resmi sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran maupun para penumpang kapal".
Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat 29 karung dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram sehingga total barang mencapai sekitar 1.450 kilogram atau sekitar 1,4 ton.
Tony menjelaskan berdasarkan informasi awal barang ilegal tersebut diduga berasal dari Filipina dan masuk melalui Melonguane di Kabupaten Kepulauan Talaud sebelum diselundupkan menuju Bitung.
Sianida tersebut diangkut menggunakan truk ekspedisi yang menumpang kapal feri penumpang dari Talaud ke Bitung.
Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan di Markas Kodaeral VIII untuk proses hukum lebih lanjut.
Tony menegaskan penangkapan ini menunjukkan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga wilayah laut Indonesia dari berbagai aktivitas penyelundupan barang ilegal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







