
Pantau - Polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental asal Jakarta berinisial BH (52) yang tewas usai dikeroyok di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Begini peran para tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama mengatakan satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut berinisial M (37) yang berperan menganiaya korban.
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata Andhika, Rabu (12/6/2024).
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menjelaskan pelaku lain EN (51) berperan mengejar dan menghadang mobil yang dibawa oleh korban. Selain itu, EN juga mendorong, memukul, dan menginjak korban hingga tewas.
Kemudian, pelaku BC (37) memiliki peran yang sama dengan EN yakni mengejar dan mengambil alih mobil yang dibawa para korban.
"Serta tersangka AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan motor serta menginjak dam memukul korban luka SH menggunakan helm," jelas Alfan.
Akibat dari perbuatannya, tiga tersangka yang telah ditahan di Mapolreta Pati yakni EN, AG, dan BC dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Diketahui, pelaku M diamankan pada Senin (10/6) di Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. Selain mengamankan M polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, peristiwa perngeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (6/6) di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, ini sempat ramai di media sosial. Terlihat pada video tersebut empat orang korban terkulai lemas usai dihajar.
Peristiwa pengeroyokan bermula saat keempat orang tersebut berangkat ke Pati untuk mengambil mobil rental milik korban berinisial BH. Katanya, AG yang membawa mobil rental tersebut dan mengaku hanya meminjam mobil tersebut.
"Menurut keterangan diperiksa saksi saudara AG bersangkutan mobil itu dipinjam dari saudaranya dan saat itu masih kita dalami," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, Jumat (7/6).
Akibat dari peristiwa ini, ada satu korban tewas, BH (52), warga Cemapaka Baru, Kemayoran, Jakarta, dan tiga temannya yakni SH (28), KB (54), dan AS (37), yang juga menjadi korban dan tengah dirawat di rumah sakit.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun










