
Pantau - Jaksa menuntut terdakwa pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry, Muhammad Thoha, dengan hukuman selama 4 tahun. Sedangkan untuk Setu, tukang becak yang dimanfaatkan Thoha, 1 tahun.
Pasal Pencurian
Mereka menilai para pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian. Selain itu juga sudah meresahkan masyarakat.
Atas tuntutan itu, Thoha pun meminta keringanan. Alasannya masih punya keluarga, 3 anak di pesantren dan sudah cerai dari istri.
Sementara Setu mengaku hanya tukang becak, kenapa ikut dihukum.
Korban Tidak Terima
Merespons tuntutan jaksa tersebut, Selasa (31/1/2023), Kuasa Muin Zachry, Dewi Mahdalia, tidak terima dengan tuntutan tersebut. Ia minta mereka dihukum seberat-beratnya.
Dewi mengatakan akibat perbuatan mereka, uang tabungan bapaknya hilang dan ibunya meninggal setelah kejadian itu.
Oleh karena itu, ia akan menggugat BCA, gugat pidana dan perdata setelah putusan terhadap para pelaku.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan meminta terdakwa pembobol rekening BCA milik Muin Zachry, Thoha, mengembalikan Rp 320 juta milik Muin dalam waktu 1 minggu.
"Dari barang yang anda ambil, yang kembali kan hanya sebagian saja. Anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami kasih waktu 1 minggu supaya bisa kembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?" tanya hakim pada sidang hari ini.
Pasal Pencurian
Mereka menilai para pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian. Selain itu juga sudah meresahkan masyarakat.
Atas tuntutan itu, Thoha pun meminta keringanan. Alasannya masih punya keluarga, 3 anak di pesantren dan sudah cerai dari istri.
Sementara Setu mengaku hanya tukang becak, kenapa ikut dihukum.
Korban Tidak Terima
Merespons tuntutan jaksa tersebut, Selasa (31/1/2023), Kuasa Muin Zachry, Dewi Mahdalia, tidak terima dengan tuntutan tersebut. Ia minta mereka dihukum seberat-beratnya.
Dewi mengatakan akibat perbuatan mereka, uang tabungan bapaknya hilang dan ibunya meninggal setelah kejadian itu.
Oleh karena itu, ia akan menggugat BCA, gugat pidana dan perdata setelah putusan terhadap para pelaku.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan meminta terdakwa pembobol rekening BCA milik Muin Zachry, Thoha, mengembalikan Rp 320 juta milik Muin dalam waktu 1 minggu.
"Dari barang yang anda ambil, yang kembali kan hanya sebagian saja. Anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami kasih waktu 1 minggu supaya bisa kembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?" tanya hakim pada sidang hari ini.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari