HOME  ⁄  Nasional

Tamara Bleszynski Sindir Kakak yang Kaya Raya Tega Tuntut Adiknya Rp34 Miliar

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Tamara Bleszynski Sindir Kakak yang Kaya Raya Tega Tuntut Adiknya Rp34 Miliar
Pantau - Artis Tamara Bleszynski ngaku tidak takut menghadapi gugatan kakaknya Ryszard Bleszynski. Menurutnya Ryszard merupakan sosok yang kaya raya dan diduga tinggal di California.

Tamara dituntut Rp34 miliar lantaran dianggap lari dari tanggung jawab untuk biaya pengobatan mendiang sang ayah.

"Menurut jejak digital, beliau (Ryszard) pengusaha kaya raya sekarang berada di California," kata Kuasa hukum Tamara, Djohansyah saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Djohansyah mempertanyakan bagaimana bisa seorang kakak yang paling tua dengan tega membebankan adik bungsunya yang saat itu masih berusia 20 tahun untuk membayar pengobatan ayahnya.

"Kenapa abang paling tua, masih hidup meminta adik yang paling kecil saat itu masih berumur 20-an untuk membayar setengah utang bapaknya di rumah sakit? Kenapa tidak saudaranya yang lain? Mereka kan berlima?," katanya.

Diketahui, Ryszard meminta Tamara untuk patungan bayar biaya pengobatan sang ayah. Tamara juga menduga bahwa Ryszard ingin menguasai hotel warisan mendiang sang ayah.

"Gara-gara biaya RS, abang yang paling tua kaya raya menggugat adiknya. Saat itu adiknya masih umur 20-an. Harusnya enggak begitu," katanya.

Sebelumnya, Tamara digugat oleh sudaranya terkait biaya pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski, yang mencapai USD 130 ribu.

Kejadiannya pada tahun 2001 silam. Awalnya mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard. Namun disebutkan, kesepakatan itu tidak dijalankan sehingga Ryszard menggugat ke PN Jaksel.

Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski dikutip dari website PN Jaksel:

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank

2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penulis :
renalyaarifin