
Pantau - Sidang perdata atas gugatan kakak Tamara Bleszynski, Ryszard Bleszynski terhadap sang adik terkait dugaan wanprestasi senilai Rp34 miliar soal biaya pengobatan ayahnya. Keduanya tidak menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ryszard Bleszynski tak hadir lantaran sedang mengalami patah kaki dan baru bisa hadir pada akhir Maret mendatang.
"Klien kami tidak hadir, karena ada di California sedang sakit karena kakinya patah. Mungkin baru bisa datang sekitar akhir Maret atau awal April," kata kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina di PN Jaksel, Rabu (8/2/2023).
Susanti meminta Tamara hadir dalam agenda mediasi nanti. Ia mengaku prihatin dengan keributan kakak dan adik ini.
"Kita minta Tamara harus hadir, biarlah mereka mediasi, syukur-syukur ada kesepakatan karena kan mereka saudara. Jadi, ngapain ribut-ribut kalai enggak dimulai enggak kaya gini kok," katanya.
Diketahui, Ryszard meminta Tamara untuk patungan bayar biaya pengobatan sang ayah. Tamara juga menduga bahwa Ryszard ingin menguasai hotel warisan mendiang sang ayah.
“Gara-gara biaya RS, abang yang paling tua kaya raya menggugat adiknya. Saat itu adiknya masih umur 20-an. Harusnya enggak begitu,” katanya.
Sebelumnya, Tamara digugat oleh sudaranya terkait biaya pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski, yang mencapai USD 130 ribu.
Kejadiannya pada tahun 2001 silam. Awalnya mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard. Namun disebutkan, kesepakatan itu tidak dijalankan sehingga Ryszard menggugat ke PN Jaksel.
Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski dikutip dari website PN Jaksel:
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Ryszard Bleszynski tak hadir lantaran sedang mengalami patah kaki dan baru bisa hadir pada akhir Maret mendatang.
"Klien kami tidak hadir, karena ada di California sedang sakit karena kakinya patah. Mungkin baru bisa datang sekitar akhir Maret atau awal April," kata kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina di PN Jaksel, Rabu (8/2/2023).
Susanti meminta Tamara hadir dalam agenda mediasi nanti. Ia mengaku prihatin dengan keributan kakak dan adik ini.
"Kita minta Tamara harus hadir, biarlah mereka mediasi, syukur-syukur ada kesepakatan karena kan mereka saudara. Jadi, ngapain ribut-ribut kalai enggak dimulai enggak kaya gini kok," katanya.
Diketahui, Ryszard meminta Tamara untuk patungan bayar biaya pengobatan sang ayah. Tamara juga menduga bahwa Ryszard ingin menguasai hotel warisan mendiang sang ayah.
“Gara-gara biaya RS, abang yang paling tua kaya raya menggugat adiknya. Saat itu adiknya masih umur 20-an. Harusnya enggak begitu,” katanya.
Sebelumnya, Tamara digugat oleh sudaranya terkait biaya pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski, yang mencapai USD 130 ribu.
Kejadiannya pada tahun 2001 silam. Awalnya mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard. Namun disebutkan, kesepakatan itu tidak dijalankan sehingga Ryszard menggugat ke PN Jaksel.
Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski dikutip dari website PN Jaksel:
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
- Penulis :
- renalyaarifin