
Pantau - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana korupsi Agus Apriliana yang menjadi DPO Kejari Pati sejak 2014 lalu di sebuah salon, Bekasi, Jumat (10/2/2023).
Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan, yang bersangkutan ditangkap pada pukul 22.45 WIB, kamis (9/2/2023), di Jalan H Mentul, Jatiasih Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
“Kamis 09 Februari 2023 sekitar pukul 22:45 WIB bertempat di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pati,” ujarnya.
Menurut Ketut Agus Apriliana yang kini berumur 56 tahun tersebut bertempat tinggal di Desa Kutoharjo RT.05/VI, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Ketut menambahkan, Agus merupakan Eks Karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah narapidana perkara korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005 s/d 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp393.000.000,-
Perkaranya disidangkan secara in Absentia dan hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Agus juga mendapat pidana tambahan membayar uang penggati sebesar Rp.109,6 juta atau 1 tahun pidana penjara, jika tidak terbayarkan.
Menurut Ketut ketika ditangkap yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” paparnya.
“Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi,” katanya. [Laporan: Syrudatin]
Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan, yang bersangkutan ditangkap pada pukul 22.45 WIB, kamis (9/2/2023), di Jalan H Mentul, Jatiasih Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
“Kamis 09 Februari 2023 sekitar pukul 22:45 WIB bertempat di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pati,” ujarnya.
Menurut Ketut Agus Apriliana yang kini berumur 56 tahun tersebut bertempat tinggal di Desa Kutoharjo RT.05/VI, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Ketut menambahkan, Agus merupakan Eks Karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah narapidana perkara korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005 s/d 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp393.000.000,-
Perkaranya disidangkan secara in Absentia dan hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Agus juga mendapat pidana tambahan membayar uang penggati sebesar Rp.109,6 juta atau 1 tahun pidana penjara, jika tidak terbayarkan.
Menurut Ketut ketika ditangkap yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” paparnya.
“Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi,” katanya. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni