
Pantau - KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Jalan Jati Indah V Nomor 4 Kota Bandung pada Rabu, 1 April 2026.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam penggeledahan tersebut.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ungkapnya.
Uang tunai dan barang bukti lainnya ditemukan di dalam ruangan milik Ono Surono.
Rumah Ono Surono terpantau sepi setelah proses penggeledahan selesai dilakukan oleh penyidik KPK.
Kaitan dengan Kasus Suap di Bekasi
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025 terkait dugaan suap proyek.
Dalam operasi tersebut KPK menangkap sepuluh orang yang diduga terlibat dalam perkara suap tersebut.
Pada 19 Desember 2025 KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua dari delapan orang tersebut adalah Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang.
Pada tanggal yang sama KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Sehari kemudian atau 20 Desember 2025 KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima suap sementara Sarjan sebagai pemberi suap.
Pada 15 Januari 2026 Ono Surono pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Setelah pemeriksaan, Ono Surono mengaku dirinya ditanya mengenai aliran uang yang terkait dengan perkara dugaan suap tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa








