HOME  ⁄  Nasional

Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR RI

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR RI
Foto: Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9/7/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis.

Ma'ruf Cahyono tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai diperiksa selama sekitar enam jam, mulai pukul 09.45 WIB hingga pukul 16.07 WIB.

Usai pemeriksaan, Ma'ruf mengatakan, "Baik, tadi dimintai banyak informasi ya."

Ia juga mengungkapkan, "Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya."

Kronologi Penyidikan dan Penetapan Tersangka

KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dalam perkara tersebut sekaligus mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar.

Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.

Dugaan Permintaan Imbalan Proyek

Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pihak swasta pada 7 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga Ma'ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

KPK melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan gratifikasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis :
Arian Mesa