HOME  ⁄  Nasional

Kejari Jakarta Barat Setorkan Uang Sitaan Rp5,194 Miliar ke Kas Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kebon Bibit

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejari Jakarta Barat Setorkan Uang Sitaan Rp5,194 Miliar ke Kas Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kebon Bibit
Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang sitaan senilai Rp5,1 miliar (Rp5.194.315.000) dari kasus korupsi pembebasan lahan Kebon Bibit, Srengseng, ke kas negara, Kamis 9/7/2026 (sumber: ANTARA/Risky Syukur)

Pantau - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang sitaan senilai Rp5.194.315.000 ke kas negara pada Kamis, 9 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Kebon Bibit, Srengseng, Jakarta Barat, yang terkait dengan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.

Penyitaan Berasal dari Pengembalian Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, mengatakan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus pembebasan tanah untuk kepentingan umum dalam Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.

Ia mengungkapkan, "Penyidik Kejari Jakarta Barat melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp5,1miliar yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi."

Uang tersebut disita dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial YB, EPH, dan BDS.

Tiga Tersangka Diduga Bersekongkol dalam Proses Pembebasan Tanah

Nurul Wahida Rifal mengatakan, "Dalam perkara ini tersangka YB, tersangka EPH dan tersangka BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan tanah."

Para tersangka diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta.

Mereka juga diduga menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai.

Selain itu, para tersangka diduga memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak menerima.

Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 603 dan Subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dengan menjunjung integritas.

Kejaksaan juga menyatakan penegakan hukum diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery.

Nurul Wahida Rifal menegaskan, “Setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung.”

Penulis :
Leon Weldrick