
Pantau - Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mengajukan kebijakan pemberlakuan tarif pada layanan transportasi publik BisKita Trans Wibawa Mukti setelah lebih dari satu tahun beroperasi secara gratis dengan subsidi pemerintah.
Pengajuan kebijakan tersebut dilakukan melalui surat keputusan (SK) yang telah diajukan kepada Bupati Bekasi.
"Sebagai langkah awal, SK (surat keputusan) penetapan tarifnya sudah kami ajukan kepada Pak Bupati," ungkap Deni Hendra Kurniawan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Tarif Masih Nol Sejak 2024
Layanan Trans Wibawa Mukti mulai beroperasi sejak 1 Desember 2024 tanpa memungut biaya dari penumpang.
Seluruh biaya operasional ditanggung oleh pemerintah daerah melalui skema subsidi.
Namun, Dishub Bekasi kini tengah merumuskan nominal tarif yang akan diberlakukan kepada penumpang dalam waktu dekat.
Koordinasi dengan Kementerian Perhubungan
Penentuan besaran tarif serta mekanisme pembayaran masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
" Kami terus berkoordinasi dengan kementerian untuk berkonsultasi terkait teknis pemberlakuan tarif," ia mengungkapkan.
Dishub juga sedang menentukan bank mitra yang akan digunakan dalam sistem pembayaran nontunai.
Meski belum bisa mengumumkan nominalnya, Deni menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan nantinya bersifat flat.
"Nilainya masih belum bisa kita tentukan, sedang dibahas bersama. Yang pasti tidak akan memberatkan masyarakat dan tarifnya bersifat flat, jauh dekat sama," jelasnya.
Target pemberlakuan tarif ini ditetapkan pada pertengahan tahun 2026, dengan menunggu instruksi dari kepala daerah serta kesiapan teknis.
Baru Satu Koridor, Tambahan Masih Menunggu
Hingga kini, BisKita Trans Wibawa Mukti hanya beroperasi di satu koridor yaitu dari Stasiun LRT Jatimulya menuju Cikarang dan sebaliknya.
"Di sepanjang koridor ini ada 30 titik pemberhentian pada kedua arahnya. Kami sebenarnya juga sudah mengajukan penambahan koridor kepada pemerintah namun belum terealisasi," ujar Deni.
- Penulis :
- Leon Weldrick







