
Pantau - Pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS) kerap pamer harta sang ayah, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dilaporkan memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar. Hal tersebut berbanding jauh dengan gaji guru negeri.
Dilansir dari Republikaonline, Minggu (26/2/2023). Terungkap bahwa gaji guru tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan pejabat eselon 3 Ditjen Pajak.
Upah dari negara pada guru golongan I (SD hingga SMP) dengan struktur paling rendah berkisar Rp 1,5 juta. Sedangkan pegawai pajak golongan paling rendah mendapat tunjangan hingga Rp 21 juta per bulan.
Artinya, tunjangan yang diberikan negara untuk pegawai pajak adalah 14 kali lipat lebih tinggi dibanding kepada guru.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai dan Lingkungan Ditjen Pajak terungkap bahwa tunjangan sangat tergantung dari jabatan struktural.
Taruhlah untuk level terendah yakni pelaksana besaran tunjangan yakni sebesar Rp 5,3 juta. Adapun teratas pejabat struktural eselon I mencapai Rp 117,375 juta. Untuk kepala bagian bagian umum di kantor wilayah seperti RAT masuk dalam kategori eselon III dengan range tunjangan Rp 37 juta sampai Rp 46 juta. Karena itu jika hanya berdasarkan gaji, tanpa ada pemasukan lain sulit sebenarnya mencapai angka puluhan miliar.
Adapun besaran tunjangan pajak untuk pejabat eselon di Ditjen Pajak, yakni:
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp99.720.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp95.602.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp81.940.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp64.192.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000
Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp46.478.000
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000
Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125
Penilai PBB Madya: Rp28.914.875
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp37.219.800
Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850
Pejabat Struktural (Eselon IV): 28.757.200
Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550
Penilai PBB Muda: Rp21.567.900
Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp25.411.600
Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150
Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700
Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.762,50
Dilansir dari Republikaonline, Minggu (26/2/2023). Terungkap bahwa gaji guru tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan pejabat eselon 3 Ditjen Pajak.
Upah dari negara pada guru golongan I (SD hingga SMP) dengan struktur paling rendah berkisar Rp 1,5 juta. Sedangkan pegawai pajak golongan paling rendah mendapat tunjangan hingga Rp 21 juta per bulan.
Artinya, tunjangan yang diberikan negara untuk pegawai pajak adalah 14 kali lipat lebih tinggi dibanding kepada guru.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai dan Lingkungan Ditjen Pajak terungkap bahwa tunjangan sangat tergantung dari jabatan struktural.
Taruhlah untuk level terendah yakni pelaksana besaran tunjangan yakni sebesar Rp 5,3 juta. Adapun teratas pejabat struktural eselon I mencapai Rp 117,375 juta. Untuk kepala bagian bagian umum di kantor wilayah seperti RAT masuk dalam kategori eselon III dengan range tunjangan Rp 37 juta sampai Rp 46 juta. Karena itu jika hanya berdasarkan gaji, tanpa ada pemasukan lain sulit sebenarnya mencapai angka puluhan miliar.
Adapun besaran tunjangan pajak untuk pejabat eselon di Ditjen Pajak, yakni:
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp99.720.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp95.602.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp81.940.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp64.192.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000
Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp46.478.000
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000
Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125
Penilai PBB Madya: Rp28.914.875
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp37.219.800
Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850
Pejabat Struktural (Eselon IV): 28.757.200
Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550
Penilai PBB Muda: Rp21.567.900
Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp25.411.600
Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150
Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700
Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.762,50
- Penulis :
- renalyaarifin










