
Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta temukan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit di 30.683 TPS.
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman menjelaskan dalam pencocokan dan penelitian itu ada dua hal yakni pertama, audit kinerja dan yang kedua audit materil.
"Dengan berdasarkan uji fakta dan pencermatan serta analisis data yang kami sudah disusun dalam daftar inventaris masalah, ternyata di lapangan ditemukan beragam masalah," ujarnya Rabu (8/3/2023).
Bawaslu melakukan Pengawasan Melekat (waskat) di yang tersebar di 6 wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta berfokus pada kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU no. 7 Tahun 2022.
Rakhman mengatakan berdasarkan hasil pengawasan melekat di 30.683 TPS wilayah Provinsi DKI Jakarta, diperoleh beberapa ketidakseuaian, yakni:
1. Pantalih tdak dapat menunjukan Salinan SK Pantarlih
2. Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih
3. Pantalih tidak melaksanakan Coklit dengan mendatangi Pemilih secara langsung
4. Pantanih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih
5. Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung
6. Pantalih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el
7. Pantalih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih
8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap
1 (satu) KK
Selanjutnya Rakhman sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait saran perbaikan terhadap temuan hasil pengawasan pencocokan penelitian (colklit) yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman menjelaskan dalam pencocokan dan penelitian itu ada dua hal yakni pertama, audit kinerja dan yang kedua audit materil.
"Dengan berdasarkan uji fakta dan pencermatan serta analisis data yang kami sudah disusun dalam daftar inventaris masalah, ternyata di lapangan ditemukan beragam masalah," ujarnya Rabu (8/3/2023).
Bawaslu melakukan Pengawasan Melekat (waskat) di yang tersebar di 6 wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta berfokus pada kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU no. 7 Tahun 2022.
Rakhman mengatakan berdasarkan hasil pengawasan melekat di 30.683 TPS wilayah Provinsi DKI Jakarta, diperoleh beberapa ketidakseuaian, yakni:
1. Pantalih tdak dapat menunjukan Salinan SK Pantarlih
2. Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih
3. Pantalih tidak melaksanakan Coklit dengan mendatangi Pemilih secara langsung
4. Pantanih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih
5. Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung
6. Pantalih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el
7. Pantalih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih
8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap
1 (satu) KK
Selanjutnya Rakhman sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait saran perbaikan terhadap temuan hasil pengawasan pencocokan penelitian (colklit) yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pemilu 2024.
- Penulis :
- Desi Wahyuni