
Pantau - Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro sudah berakhir. Masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023, KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.
Cahya mengatakan bahwa KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Brigjen Endar dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Pihaknya mengapresiasi kinerja yang telah diberikan Endar selama bertugas di KPK. KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit, seperti dikutip Jumat (31/3/2023). Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.
Jenderal Sigit memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan Brigjen Enda di KPK. Endar tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat tersebut.
"Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," isi surat poin kedua tersebut.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro sudah berakhir. Masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023, KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.
Cahya mengatakan bahwa KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Brigjen Endar dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Pihaknya mengapresiasi kinerja yang telah diberikan Endar selama bertugas di KPK. KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit, seperti dikutip Jumat (31/3/2023). Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.
Jenderal Sigit memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan Brigjen Enda di KPK. Endar tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat tersebut.
"Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," isi surat poin kedua tersebut.
- Penulis :
- renalyaarifin