billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Pengganti Firli Bahuri di KPK Mesti melalui Pansel DPR

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Pengganti Firli Bahuri di KPK Mesti melalui Pansel DPR
Foto: Firli Bahuri.

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam mendesak pengganti bekas Ketua KPK Firli Bahuri mesti dipilih melalui panitia seleksi (pansel).

"Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," kata Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

"Hal ini dikarenakan tidak ada penjelasan sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada pemilihan 13 September 2019," sambungnya.

Dia menuturkan, dalam putusan MK, hanya dijelaskan status pimpinan KPK yang menjabat saat ini. Mestinya, masa jabatan pimpinan KPK berakhir 20 Desember 2023, disesuaikan menjadi 5 tahun, atrinya berakhir pada 20 Desember 2024.

"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2023 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 pada rapat paripurna DPR RI 17 September 2019," jelas dia.

Dia mengungkapkan, lantaran nihil penjelasan status pimpinan KPK dalam putusan MK itu, maka seyogyanya para calon pimpinan KPK tak terpilih ini tak bisa lagi diberlakukan dengan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Para calon pimpinan KPK tak terpilih ini tak bisa mendisposisikan Firli Bahuri.

"Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," jelasnya.

Nazaruddin bilang, demi mengisi kekosongan jabatan Ketua KPK definitif, mesti melalui pembentukan pansel sesuai Pasal 30 ayat 2 UU KPK.

"Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," tuturnya.

Penulis :
Khalied Malvino