
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga satu unit mobil yang diberikan pengusaha berinisial EBS kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) diatasnamakan kepada orang lain.
KPK mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa pihak swasta berinisial RNS sebagai saksi pada Senin, 7 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada Vinna yang menggunakan nama RNS.
"RNS hadir, dan didalami penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada VLA yang diatasnamakan RNS," ungkap Budi.
Penyidik KPK menduga RNS merupakan teman dekat Vinna Ledy Anggraheni.
KPK Telusuri Pemesanan dan Pembayaran Mobil
Selain RNS, KPK memeriksa pihak swasta berinisial IRW sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Penyidik meminta keterangan IRW terkait proses pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha EBS.
"Untuk saksi IRW, penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha EBS," kata Budi.
Mobil yang berkaitan dengan pemeriksaan tersebut telah disita oleh penyidik KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.
Hingga informasi ini disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
KPK Sita Uang Rp4 Miliar hingga Aset Vinna Ledy
Dalam rangkaian penyidikan, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan.
KPK selanjutnya menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy yang berlokasi di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
- Penulis :
- Leon Weldrick




