HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Lampung, 1.268 Hektare Lahan Beririsan dengan Inhutani

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Lampung, 1.268 Hektare Lahan Beririsan dengan Inhutani
Foto: Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 7/9/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan setelah mengambil alih perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," ungkap Saiful.

Penyidik Temukan 1.268 Hektare Lahan Beririsan

Berdasarkan rangkaian penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT PSMI melalui kegiatan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung.

Aktivitas perkebunan tebu tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidik menemukan lahan yang telah dibuka untuk perkebunan tebu seluas 1.268 hektare beririsan dengan kawasan PT Inhutani.

"Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami," kata Saiful.

Kejaksaan Agung masih menyelidiki penggunaan lahan lainnya yang berada di dalam kawasan hutan.

Saiful belum menjelaskan alasan Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kejagung Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti

Penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah saksi serta menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah penyidikan dilakukan untuk mengonstruksikan peristiwa pidana sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

Sebelum diambil alih Kejaksaan Agung, perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani di Provinsi Lampung.

PT PSMI Setor Rp100 Miliar

Pada Februari 2026, PT PSMI telah menyetorkan uang sebesar Rp100 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Uang tersebut disetorkan sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.

Dana pengembalian sebesar Rp100 miliar itu kemudian dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026