HOME  ⁄  Nasional

JPU KPK Ungkap Harno Trimadi Diduga Minta Fee 5 Persen agar KAPM Menangkan Proyek DJKA Rp20,75 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

JPU KPK Ungkap Harno Trimadi Diduga Minta Fee 5 Persen agar KAPM Menangkan Proyek DJKA Rp20,75 Miliar
Foto: Ilustrasi - Direktur Prasarana Dirjen Perkeretaapian Harno Trimadi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 24/11/2023 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi, diduga meminta biaya komitmen sebesar lima persen dari nilai kontrak kepada perusahaan yang memenangkan proyek di lingkungan DJKA Kemenhub.

JPU Fahmi Idris menyebut permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember 2021 yang turut dihadiri mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim beserta jajarannya.

"Permintaan fee 5 persen disampaikan Harno dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember tahun 2021," kata JPU Fahmi Idris.

Berawal dari Tagihan Perbaikan Rel Rp5,2 Miliar

Pertemuan tersebut awalnya dilakukan Yoseph untuk menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat banjir di Lemah Abang yang dikerjakan KAPM pada 2021 dengan nilai Rp5,2 miliar menggunakan anggaran perusahaan.

"Namun sampai menjelang tahun 2021 berakhir Direktorat Prasarana Perkertaapian Kemenhub tidak juga melunasinya," kata JPU.

Sebagai pengganti pembayaran tersebut, Harno diduga menginformasikan bahwa pada 2022 terdapat proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera yang dapat diberikan kepada KAPM.

Menurut JPU, proyek itu dimaksudkan agar KAPM memperoleh pengalaman mengerjakan proyek di lingkungan DJKA Kemenhub, tetapi tawaran tersebut diduga disertai permintaan fee atau biaya komitmen sebesar lima persen.

Untuk mengatur teknis pelaksanaan dan proses pelelangan agar KAPM menjadi pemenang, Harno diduga mengarahkan perwakilan KAPM berkoordinasi dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Harno juga diduga memerintahkan Anjar Hermawan selaku Koordinator Transportasi Layanan Pengadaan Darat dan Kereta Api untuk memilih Edi Purnomo sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Paket Pekerjaan Perlintasan Sebidang Jawa dan Sumatera Tahun 2022.

Setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2022 diterbitkan, paket pengadaan tersebut diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Harno kemudian diduga meminta Fadliansyah memastikan KAPM memenangkan pekerjaan tersebut.

Fadliansyah disebut menyanggupi permintaan itu dan menyusun sejumlah kesepakatan yang diduga bertentangan dengan hukum untuk merealisasikan arahan Harno.

Arahan tersebut menurut JPU akhirnya terealisasi setelah KAPM memperoleh proyek dengan nilai kontrak Rp20,75 miliar.

JPU Sebut Biaya Komitmen Dibayar Rp1,12 Miliar

Setelah kontrak ditandatangani pada April 2022, Vice President Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan KAPM Parjono menemui Fadliansyah untuk menanyakan biaya yang harus dibayarkan.

Fadliansyah kemudian menyampaikan adanya biaya komitmen sebesar lima persen dari nilai kontrak.

Atas arahan Yoseph Ibrahim, Parjono disebut merealisasikan permintaan tersebut melalui pembayaran dalam beberapa tahap dengan total Rp1,12 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah.

Selain pembayaran Rp1,12 miliar tersebut, JPU menyebut terdapat pemberian uang dengan total Rp240 juta kepada tiga anak buah Harno.

"Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim," kata JPU.

KAPM Didakwa Suap Lima ASN Kemenhub Rp1,36 Miliar

Dalam perkara dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub periode 2022–2023, PT KAPM didakwa memberikan suap dengan total Rp1,36 miliar kepada lima aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan.

Suap tersebut diduga diberikan agar KAPM mendapatkan Paket Pekerjaan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

Dari paket pekerjaan tersebut, KAPM disebut memperoleh pertambahan harta benda sebesar Rp2,41 miliar.

Lima ASN Kemenhub yang didakwa menerima suap terdiri atas Harno Trimadi dan Fadliansyah dengan total penerimaan Rp1,12 miliar serta Budi Prasetyo, Hardho, dan Edi Purnomo dengan total penerimaan Rp240 juta.

Budi Prasetyo merupakan Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022, Hardho menjabat Sekretaris Pokja, sedangkan Edi Purnomo merupakan anggota Pokja.

Menurut JPU, pemberian suap oleh KAPM dilakukan melalui mantan Direktur Utama KAPM Yoseph Ibrahim bersama mantan Vice President KAPM Parjono.

Atas perkara tersebut, PT KAPM sebagai anak usaha PT KAI terancam pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional sebagaimana dicantumkan dalam dakwaan JPU.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026