Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Ditunda, Ini Alasan Partai Berkarya Gugat PN Jakpus

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Sidang Ditunda, Ini Alasan Partai Berkarya Gugat PN Jakpus
Pantau - Partai Berkarya menggugat KPU terkait penundaan pemilu lantaran tidak lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Patai Berkarya terhadap KPU.

"Ya, jadi kalau itu putusan PT DKI, kan juga belum berakhir. Mungkin partai Prima akan ambil langkah. Tapi, kan jelas Partai Prima juga oleh PN Jakpus kemarin dimenangkan dan kita di Bawaslu juga sudah biasalah. Menang-kalah itu biasa," kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah di PN Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

Fauzan mengaku tak terima lantaran partainya gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Padahal, Partai Berkarya sudah pernah menjadi peserta Pemilu 2019 lalu.

"Faktanya kita ini peserta dalam Pemilu 2019. Kok bisa kita tidak diikutkan, digagalkan dalam pendaftaran, itu aneh sekali. Ini ada apa? Ada motif busuk apa dari KPU? Ada kecurangan apa dari KPU," kata Fauzan.

"KPU itu penyelenggara Pemilu, yang akan menghasilkan anggota dewan, presiden dan pemimpin. Kalau proses pendaftaran tahapan pemilu tidak dilakukan dengan jujur dan adil, ini sangat berbahaya," sambungnya.

Sebelumnya, pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.

Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI memuat delapan poin petitum di antaranya Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berikutnya, mereka meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.

Selanjutnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler