HOME  ⁄  Hukum

Hakim Bebaskan Septia, Eks Karyawan Jhon LBF dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Hakim Bebaskan Septia, Eks Karyawan Jhon LBF dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Foto: Gedung PN Jakpus di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus. Dok. PN Jakpus

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Septia Dwi Pertiwi, mantan staf marketing PT Hive Five, yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/1/2025), Ketua Majelis Hakim Saptono menyatakan bahwa Septia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Saptono saat membacakan amar putusan di ruang sidang Ali Said, PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Isa Zega jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Benarkah?

Hakim juga memerintahkan agar Septia segera dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan. "Hak, kedudukan, dan martabat terdakwa harus dipulihkan," tegas Saptono.

Kasus ini bermula dari kritik yang dilayangkan Septia melalui akun media sosialnya @septiadp di platform X (sebelumnya Twitter) pada tahun 2022. Dalam unggahannya, Septia mengungkapkan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya di PT Hive Five, seperti upah di bawah UMR, tidak dibayarkannya upah lembur, jam kerja yang melebihi batas wajar, hingga ancaman pemotongan gaji secara sepihak.

Namun, alih-alih mendapat tanggapan positif, Jhon LBF justru melaporkan Septia dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jaksa pun menuntut Septia dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dengan dasar pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui beberapa hal yang dikeluhkan oleh Septia, termasuk pemberian upah di bawah UMR, tidak adanya pembayaran upah lembur, hingga ancaman pemecatan yang sering dilontarkan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Septia tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik atau merugikan pihak mana pun. Bukti berupa lima unggahan cuitan Septia dianggap sebagai bentuk pengungkapan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. "Tetapi ada keinginan agar tidak ada karyawan lain merasakan hal yang sama," ungkap Saptono.

Vonis bebas ini disambut sorak-sorai oleh para pendukung Septia yang hadir di ruang sidang. Mereka meneriakkan, "Hidup Septia dan Septia Bebas!" dengan penuh semangat.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga dukungan dari berbagai pihak, termasuk Amnesty International Indonesia yang mengirimkan 81 surat dukungan dan petisi online yang ditandatangani lebih dari 6.600 orang.

Setelah menjalani proses hukum selama dua tahun, kebebasan Septia menjadi simbol perlawanan terhadap praktik ketenagakerjaan yang tidak adil. Kini, ia dapat kembali melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang jeratan hukum.

Penulis :
Muhammad Rodhi

Terpopuler