Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Isa Zega jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Benarkah?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Isa Zega jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Benarkah?
Foto: Selebgram Isa Zega. (Tangkapan layar YotTube CURHAT BANG Denny Sumargo)

Pantau - Isa Zega kembali terjerat masalah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Dugaan pidananya terkait dengan pencemaran nama baik.

Menurut sumber kepolisian, laporan itu dibuat oleh Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Purnama, alias Gilang Juragan 99.

Artis Nikita Mirzani yang sebelumnya datang ke Polda Jatim ternyata dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

"Nikita adalah salah satu saksi yang diajukan oleh Shandy," kata salah satu sumber pada Jumat (27/12/2024).  

Awalnya, Isa Zega berstatus terlapor, namun kini statusnya telah naik menjadi tersangka.

Ia sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dan dijawab sekitar delapan pertanyaan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan.

Baca juga:

Isa Zega sendiri telah mengungkapkan perasaannya kepada media, mengaku tidak merasa bersalah atau takut.

"Tidak ada kesulitan, karena saya tidak merasa mencemarkan nama siapa pun. Saya hanya ngomong, saya bilang kambing atau Shawn the Sheep," ungkap Isa.

Ditambahkannya, jika ada orang yang tersinggung, itu bukan urusannya. Isa juga menegaskan tidak takut dengan laporan tersebut,

"Saya tidak takut dengan apa pun di dunia ini, kecuali Allah," ujar Isa dengan penuh percaya diri.  

Sementara itu, sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengonfirmasi Nikita Mirzani dipanggil sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut soal perkara tersebut.  

Selain itu, Isa Zega juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama, terkait penampilannya saat umrah mengenakan busana muslimah.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Polisi akan memanggil Isa untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait laporan penistaan agama ini.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler