Pantau Flash
Nasional

Mario Dandy-Shane Lukas Satu Sel Bersama Tahanan Lain di Rutan Cipinang

Oleh Firdha Rizki Amalia
Mario Dandy-Shane Lukas Satu Sel Bersama Tahanan Lain di Rutan Cipinang
Pantau - Dua tersangka kasus penganiayan terhadap Cristalino David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari jelang persidangan. Keduanya ditahan satu sel umum bersama tahanan lainnya.

"Penempatan di blok mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," ujar Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno, Minggu (28/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kondisi sehat usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidokkes Polda Metro Jaya. Selanjutnya, berkas perkara dan kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes saya, keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko, Jumat (26/5/2023).

Hery menambahkan setelah menjalani kesehatan, kedua tersangka ini langsung dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk disidangkan dalam perkara kasus penganiayan terhadap David.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas selaku tersangka penganiayaan David Ozora sudah P21, alias sudah komplit.

“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Sahat menuturkan, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat serta pasal perlindungan anak lantaran korban penganiayaan David Ozora masih berusia 17 tahun.

“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ucapnya.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia
# In Article