
Pantau - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali membuka lelang mobil Rubicon milik terpidana Mario Dandy dengan menurunkan harga dari sebelumnya Rp809 juta menjadi Rp700 juta.
"Turun jadi Rp700 juta untuk limitnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Dikatakannya, penurunan harga mobil Rubicon milik Mario Dandy ini dikarenakan pada lelang sebelumnya tidak ada warga yang menawar hingga batas waktu lelang berakhir. Kejari Jaksel pun kembali mengadakan lelang dengan menurunkan harga menjadi Rp700 juta dari sebelumnya Rp809 juta.
Dia menambahkan, warga yang hendak mengikuti lelang bisa melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Pelaksanaan maksimal lelang hingga Senin (20/5/2024) jam 10.00 WIB.
"Sekarang sudah mulai bisa melakukan penawaran," tuturnya.
Sempat Dilelang dari Harga Rp809 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) resmi melelang mobil Rubicon Wrangler milik terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo. Diketahui, harga limit mobil Rubicon Wrangler ini mencapai Rp809 juta.
Kejari Jaksel melalui akun Instagram resminya dipantau Jumat (19/4/2024) mengunggah nama terpidana, jenis barang lelangan, hingga harga lelang barang tersebut.
"Objek kendaraan barang rampasan 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP Nopol B 2571 PBP tahun 2013," demikian tertera pengumuman itu.
Lebih rinci lagi, harga limit mobil Rubicon tersebut mencapai Rp809.300.000 (Rp809 juta) dengan uang jaminan Rp242.790.000 (Rp242 juta).
Lelang ini dilakukan melalui open bidding pada Jumat (26/4/2024). Info rinci lelang bisa dipantau melalui situs lelang.go.id.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 penjara tahun," imbuhnya.
Sementara itu, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Kamis (7/9/2023). Atas kasus ini, majelis hakim memvonis Shane selama 5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim ketua, Alimin Ribut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino