
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, kondisi psikis pelaku penganiayaan, George Sugama Halim (35), tidak dijadikan alasan memaafkan perbuatan penganiayaan terhadap pegawainya, Dwi Ayu Darmawati.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin rapat dengan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pada Selasa (17/12/2024).
"Terkait pelaku, jangan sampai itu nanti diarahkan jadi alasan pemaaf," ujar Habiburokhman dalam rapat.
Sebagai informasi, George Sugama Halim saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut dan ditahan di Mapolres Jakarta Timur.
Habiburokhman menilai, tindakan George yang tega melempar korban dengan benda-benda berat seperti kursi dan patung memang di luar nalar. Namun secara hukum, ia tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Dinilai Lamban, Rikwanto: Harusnya Seminggu Bisa Selesai!
"Ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan, memang begitu tega melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu. Memang nggak masuk nalar. Tapi dalam konteks hukum, saya sangat yakin orang ini bisa bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Selain itu, Habiburokhman mengingatkan agar pihak kepolisian memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi George selama masa penahanan.
"Kita minta tolong diperlakukan sebagaimana tahanan yang lain, jangan ada keistimewaan apa pun kepada orang ini. Minta tolong ya Pak, untuk dipastikan," kata Habiburokhman.
Kasus penganiayaan ini menjadi sorotan publik setelah rekaman video aksi kekerasan tersebut viral di media sosial.
George dilaporkan telah melakukan penganiayaan sejak Oktober lalu, namun penanganan kasus ini baru menemui perkembangan signifikan setelah video tersebut menyebar luas.
- Penulis :
- Aditya Andreas