Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Absen dari Pemanggilan Komisi Yudsial, Ketua PN Jakpus dan Hakim Akan Dipanggil Ulang

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Absen dari Pemanggilan Komisi Yudsial, Ketua PN Jakpus dan Hakim Akan Dipanggil Ulang
Pantau - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang mengadili gugatan Partai Prima absen dari pemanggilan Komisi Yudsial (KY) hari ini. Sejatinya, keduanya akan dimintai keterangan terkait putusan memerintahkan penundaan pemilu.

Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting mengatakan, bahwa KY sudah lakukan pemanggilan dengan sah kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Majelis Hakim, Selasa (30/5/2023).

"Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Prima melawan Komisi Pemilihan Umum," katanya dalam keterangan pers tertulis.

Miko juga menerangkan, bahwa PNJ maupun hakim tidak datang untuk menghadiri pemanggilan terebutdengan waktu yang sudah dijadwalkan.

"Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," terangnya.

Miko menyebutkan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap keduanya. Dengan harapan, keduanya dapat memenuhi panggilan untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap gugatan Partai Prima.

"Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini. Komisi Yudisial berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini," sebutnya.

Miko menuturkan pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atas laporan dari masyarakat.

"Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu," tuturnya.

Sebagai informasi, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.
Penulis :
Sofian Faiq