Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPRD NTT yang Diciduk Polisi, Dua Tahun Gunakan Sabu

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Anggota DPRD NTT yang Diciduk Polisi, Dua Tahun Gunakan Sabu

Pantau.com - Kepala Unit (Kanit) II Satrekrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menyebut, anggota DPRD Kabupaten Sumba Daya Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Oktavianus Holo (46) sudah dua tahun menggunakan sabu.

"Dia mengaku sudah dua tahun pakai (narkoba), karena depresi anaknya meninggal mendadak sakit. Cuma sempat berhenti dan pakai lagi," jelas Arif, Rabu (26/9/2018).

Baca juga: Lagi, Anggota DPRD Diciduk Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

AKP Arif mengatakan, Oktavianus mengaku menyesal atas perbuatannya saat ditangkap usai menggunakan sabu bersama teman wanitanya, HH (23) di kamar hotel di bilangan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa, 25 September 2018.

Ia menambahkan, tersangka datang dari NTT ke Jakarta dalam tugas ke Kementerian Dalam Negeri bersama empat orang lainnya sejak Minggu malam, 23 September 2018.

"Dia berlima ke Jakarta, sampai sekarang belum ada yang membesuk (Oktavianus)," katanya. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,27 gram dari Oktavianus dan teman wanitanya, HH.

Kemudian dari pemasok sabu yakni tersangka UR, polisi menyita paket sabu 0,25 gram dan tiga buah ponsel.

Baca juga: Granat: Anggota DPRD Langkat yang Terlibat Narkoba Harus Dihukum Berat!

Dari hasil tes urin, AKBP Erick menyebut, ketiga tersangka positif menggunakan narkoba (Methamphetamine & MDMA) dan masih melakukan pendalaman intensif mengenai kebenaran dari tersangka.

Ketiganya dikenakan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi