
Pantau.com - Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Hal ini sekaligus memastikan reklamasi di 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya, dan empat pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
Baca juga: Kecewa dengan Anies Baswedan, Bekasi Minta Dana Hibah ke Pemprov Jabar
"Dari hasil rekomendasi, kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya. Penghentian itu tidak hanya pengerjaan saja yang dihentikan, tetapi juga secara keseluruhan, karena izin prinsip dan pelaksanaan juga dicabut. Adapun untuk empat pulau yang sudah ada, akan dikelola untuk kepentingan publik," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Meski begitu, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta tetap mendukung pengembangan ekonomi dan pelaku properti, namun juga sekaligus memastikan pengelolaan tata ruang dan pemanfaatannya, menghargai aspek lingkungan hidup, dan pemberdayaan pesisir.
Untuk 13 pulau yang masih belum dibangun yakni Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah) serta Pulau I (PT. Jaladri Kartika Paksi).
Baca juga: Soal Pengganti Sandiaga, Anies Baswedan Siap Dipasangkan dengan Siapapun
Proses eksekusi penghentian itu, lanjut Anies, akan mulai dilakukan dengan langkah Pemprov DKI Jakarta mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang.
Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.
"Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain," ucap Anies.
- Penulis :
- Adryan N