billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Pecat Kepsek Harus Miliki Data Kuat

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Komisi X DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Pecat Kepsek Harus Miliki Data Kuat
Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. ((ANTARA/HO-Diskominfo Garut)

Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf melihat Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni yang dipecat Wali Kota Bogor Bima Arya dugaan kasus pungli kini melawan secara hukum sebagai bagian dari hak.

"Pertama dari sisi hukum adalah hak setiap warga negara melakukan perlindungan hukum ataupun juga, kita sebut saja perlawanan secara hukum, itu hak setiap warga negara," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Dede menambahkan dari peraturan udang-udang kepala daerah dapat merotasi sampai dengan memecat guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar. Sehingga, pemecatan Nopi dapat dinilai sebagai kewenangan Bima Arya.

"Dari sisi kepala daerah ketika dasar yang kuat, dengan dasar dan data yang kuat, itu adalah sebuah keniscayaan. Mengapa? Karena kepala sekolah itu berada di bawah kewenangan dari pada kepala daerah. Jadi mau ditukar kapan pun, itu kewenangan kepala daerah, dirotasi, atau tidak," ujarnya.

Selain itu, Dede menjelaskan pemecatan yang dilakukan Bima Arya terhadap Nopi harus memiliki bukti dan saksi kuat sehingga sanksi tersebut dapat dilakukan.

"Tetapi di dalam kasus ini, ketika dia menjadi tuduhan, kan mungkin konsepnya kenapa dipecat karena adanya tuduhan. Nah itu yang harus ditanyakan, apakah data itu sudah dimiliki? Artinya begini, saya mengapresiasi kepala daerah yang memberikan ketegasan," jelasnya.

Dede mengingatkan ketegasan kepala daerah jangan demi semata popularitas. Namun harus berdasarkan data bukti, saksi, dan sebagainya untuk menguatkan kasus tersebut.

"Saya juga memberikan imbauan agar bukan karena sifatnya popularistis saja. Tapi harus berdasarkan data apa iya benar? Ada bukti, ada saksi, dan sebagainya," ucapnya.

Seperti diketahui, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri Cibeureum, Bogor, Nopi Yeni, mengadukan guru honorer Reza Ernanda ke polisi. Nopi sebelumnya melawan keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya yang memecatnya.

Untuk diketahui, Nopi Yeni dipecat karena menerima gratifikasi. Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, mengatakan Reza dan seorang guru lainnya di SD Negeri Cibeureum bernama Dwi diadukan atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis :
Yohanes Abimanyu