
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A mengenai batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Padahal sebelumnya, di hari yang sama, Senin (16/10/2023) MK telah memutuskan penolakan atas permohonan serupa dari pemohon yang lain.
Keputusan MK ini mendapatkan respons negatif dari berbagai pihak. Respons tersebut di antaranya dari anggota DPD RI Hilmy Muhammad.
Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut mengaku kecewa dengan putusan MK karena memiliki motif yang berbeda.
"Ini bukan sekadar putusan atas suatu perkara, tapi ada motif tertentu. Sebagai keputusan MK, kita hormati, kita apresiasi. Tapi kita merasa seperti ada udang di balik batu," ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (17/10/2023).
"Dalam bahasa Arab, kalimatu haqqin yuradu bihal bathil, keputusannya benar tapi untuk maksud yang tidak pas," lanjutnya.
Kekecewaan tersebut, lanjutnya, seperti negara yang sedang dipermainkan untuk tujuannya sendiri. Hal ini pun dianggap Gus Hilmy merusak independensi MK.
"Ini kok negara seperti dipermainkan. Permainan yang vulgar pula. Punya tujuan yang semestinya belum waktunya, tetapi dipaksakan melalui cara-cara dan menggunakan instrumen negara agar terlihat benar," tegasnya.
Dengan putusan MK tersebut, Gus Hilmy menganggap bahwa bangsa ini mengalami kemunduran dan akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga MK.
"MK sendiri sudah tidak independen. Di sisi lain, kita berupaya membangun demokrasi sedemikian rupa, tetapi justru dirusak ketika menjelang pesta demokrasi," kata Gus Hilmy.
Meski demikian, Gus Hilmy mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan suasana yang semakin memanas.
- Penulis :
- Aditya Andreas










