
Pantau - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pelunasan biaya haji reguler akan dibuka pada 9 Januari 2024.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M Rp93,4 juta, dengan biaya yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Yaqut menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.
Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, ia mengimbau jemaah agar bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Yaqut.
Yaqut menyampaikan, saat ini Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Nantinya, dalam Perpres itu akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Ia menambahkan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama dibuka pada 9 Januari-7 Februari 2024. Sementara tahap kedua dibuka 20 Februari-Maret 2024.
Sementara itu, Dirjen PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria jemaah haji sesuai nomor urut porsi keberangkatan, termasuk prioritas lanjut usia, dan termasuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Fadly Zikry