
Pantau - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meningga dunia pagi tadi. Lukas dikabarkan meghembuskan nafas terakhirnya saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Berdasarkan data yang dihimpun, Lukas Enembe meninggal dunia sekitar pukul 10.45 WIB atau pukul 12.45 WITA. Kabar duka yang menyebutkan Lukas Enembe meninggal dunia, dibenarkan kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.
"Benar pukul 10.45 WIB," kata Budi sebagaimana dikutip seperti dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Perlu diketahui, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dalam putusannya, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Adapun pertimbangan memberatkan dalam vonis ini yakni Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Lukas Enembe di vonis atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Muhammad Rodhi