Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Fahira Idris Desak RUU Larangan Minuman Beralkohol Segera Disahkan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Fahira Idris Desak RUU Larangan Minuman Beralkohol Segera Disahkan
Foto: Anggota DPD RI asal Jakarta, Fahira Idris

Pantau - Anggota DPD RI sekaligus Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengingatkan Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB).

Menurutnya, Indonesia membutuhkan kebijakan ini untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya minimal beralkohol (minol).

"Sudah hampir 15 tahun RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dibahas oleh Pemerintah dan DPR, kapan mau disahkan? Atau kita harus menunggu hingga 2045 saat 100 tahun kemerdekaan baru negeri ini punya undang-undang yang mengatur minol?" ujar Fahira dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).

Ia mengungkapkan, pembahasan RUU LMB ini sudah mulai dibahas sejak DPR periode 2009-2014. Kemudian, RUU tersebut juga masuk dalam Prolegnas dengan nomor urut 13 pada tahun 2024.

"Kenapa RUU yang sangat penting dan dibutuhkan publik ini begitu sulit disahkan. Ada apa?" ujarnya.

Fahira menilai, pembahasan RUU LMB yang menggantung memunculkan anggapan publik. Pemerintah dan DPR dinilai tidak memiliki skala prioritas membuat aturan yang memang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Di sisi lain, ia menilai, pemerintah dan DPR justru begitu mudah mengesahkan RUU lain, terutama terkait investasi dan eksploitasi sumber daya alam yang bisa selesai hanya dalam hitungan bulan.

"Bayangkan sudah 78 tahun negeri ini merdeka, tapi belum memiliki undang-undang untuk mengatur salah satu persoalan serius yang dihadapi masyarakatnya yaitu minol," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas