
Pantau - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengaku telah mengundurkan diri dari PPP dan keanggotaan di DPR RI. Hal tersebut disampaikannya usai mengambil sumpah jabatan hakim MK dengan dibimbing Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
"Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada Minggu pertama bulan Desember. Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," ujar Arsul Sani.
Tak hanya di politik, Arsul Sani juga telah mengundurkan diri dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), termasuk keanggotaannya di kantor hukum.
"Seorang hakim karena saya berlatar advokat maka itu juga nggak boleh berpraktik, maka saya sudah mengundurkan diri juga pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi itu juga sudah saya lakukan," tuturnya.
"Dan terakhir karena saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya juga sudah mengundurkan diri, jadi semuanya clear-lah," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik politikus senior Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi, dalam acara pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Arsul ketika mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi.
Arsul Sani dilantik sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.
Mengutip laman Mahkamah Konstitusi RI, Arsul diajukan DPR sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada 17 Januari 2024.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi