
Pantau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengantongi rekam medis dari Ratna Sarumpaet usai mendapat izin dari pihak Pengadilan yang sempat tertunda selama beberapa hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan rekam medis Ratna Sarumpaet telah dikantongi oleh pihaknya dari Rumah Sakit Bina Estetika pada Rabu 10 Oktober 2018.
"Rekam medis yang ada di RS Bina Estetika sudah kita ambil setelah mendapat persetujuan dari pengadilan. Kemarin hari Rabu,"terang Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Tampak Pucat Usai Pemeriksaan Kesehatan
Namun terkait rekam medis tersebut, Argo enggan menjabarkan secara merinci. Ia beralasan hal itu merupakan rahasia pribadi Ratna Sarumpaet sehingga tidak bisa disampaikan ke publik.
Lebih lanjut, Argo juga menyebut saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ratna Sarumpaet. Hal itu dilakukan untuk menggali keterangan wanita 70 tahun itu setelah mendapat keterangan dari Amien Rais dan Said Iqbal.
"Kita lakukan pemeriksaan tambahan terhadap RS, tentunya apa yang ditambahkan itu adalah apa yang didapat dari keterangan saksi," kata Argo.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi yaitu Amien Rais dan Said Iqbal dalam upaya pengungkapan kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Said Iqbal telah menjalani pemeriksaan pada Selasa 9 Oktober 2018. Sedangkan, Amien Rais telah menjalani pemeriksaan pada Rabu 10 Oktober 2018.
Ratna Sarumpaet juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebut bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh beberapa orang di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Dalami Keterangan Amien Rais dan Said Iqbal Terkait Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Akibat perbuatannya penyebaran berita bohong atau hoaks itu, Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi