Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Minta AHY Segera Isi LHKPN Usai Jabat Menteri ATR/BPN

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Minta AHY Segera Isi LHKPN Usai Jabat Menteri ATR/BPN
Foto: Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN. (Dok. LHKPN KPK)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK meminta AHY agar segera melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara.

"KPK telah berkoordinasi dan akan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Ipi menuturkan, aturan LHKPN bagi penyelenggara negara sudah diatur dalam Perkom Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftarann, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Para penyelenggara negara yang pertama kali menjabat atau masa jabatannya berakhir wajib mengisi LHKPN maksimal 3 bulan.

"Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat," ujar Ipi.

"Sedangkan untuk wajib lapor yang masih menduduki jabatan sebagai PN wajib untuk menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember," sambung Ipi.

KPK menegaskan, LHKPN ini merupakan keharusan bagi setiap penyelenggara negara berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999. Regulasi tersebut berkaitan dengan penyelenggara negara yang bersih serta bebas dari korupsi dan nepotisme.

"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tutur Ipi.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler