Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Untuk Apa Pimpinan DPR Utut Adianto Setor Uang Rp150 Juta ke Bupati Purbalingga?

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Untuk Apa Pimpinan DPR Utut Adianto Setor Uang Rp150 Juta ke Bupati Purbalingga?

Pantau.com - Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto, menyetor uang Rp150 juta kepada Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, yang diduga sebagai gratifikasi.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/10/2018), yang mengagendakan pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Ketua DPD PDIP Purbalingga tersebut.

"Terdakwa menerima sekitar Rp150 juta dari anggota DPR RI Utut Adianto melalui ajudan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo.

Namun dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan pemberian gratifikasi tersebut untuk keperluan apa.

Baca juga: Bupati Purbalingga Nonaktif Ungkap Peran Utut Adianto Terkait Kegiatan PDIP

Gratifikasi yang diberikan politikus PDI Perjuangan tersebut merupakan bagian dari total gratifikasi sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu Dolar AS yang diterima terdakwa.

Gratifikasi itu antara lain berasal dari pengusaha serta para PNS yang merupakan bawahan terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut, Tasdi didakwa dengan dakwaan kumulatif.

Pada dakwaan pertama, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Purbalingga itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena menerima suap dari pengusaha.

Suap sebesar Rp115 juta tersebut merupakan fee yang diberikan oleh kontraktor pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.

Pada dakwaan kedua, Tasdi dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga; Bupati Purbalingga Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Tasdi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu Dolar AS yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi