Pantau Flash
HOME  ⁄  News

DPR Libatkan Partisipasi Publik dalam Bahas RUU TNI, Utut Ungkap Daftar Nama

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

DPR Libatkan Partisipasi Publik dalam Bahas RUU TNI, Utut Ungkap Daftar Nama
Foto: Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto bersama jajaran anggota dan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengedepankan partisipasi publik dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto merinci daftar nama yang telah diundang dalam pembahasan tersebut.

"Bahwa tim pemerintah juga sangat banyak dari Wamensesneg, Pak Bambang Eko, Ibu Lidya, dari Wamehnan serta Sekjennya Pak Donny Ermawan dan Letjen Tri Budi Utomo," kata Utut dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Utut mengatakan bahwa dalam pembahasan RUU TNI, hadir perwakilan dari Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Perundang-undangan serta dari Kementerian Keuangan. Sejumlah tokoh publik tersebut akan turut dimintai masukan dalam pembahasan.

"Kalau soal partisipasi publik semua sudah kita undang, mulai Dr Teuku Rezasyah, Mayor Jenderal (Mayjen TNI Purn) Rodon Pedrason, Pak Dr Kusnanto Anggoro, Saudara Al Araf, dari Setara Institute," katanya.

"Kemudian, dari Pepabri dipimpin langsung oleh senior-senior, dipimpin Pak Agum Gumelar, serta bekas KSAL Pak Laksamana Achmad Sutjipto, kemudian juga dengan Menhan, Panglima TNI, dan para staf," imbuhnya.

Baca juga: Kontroversi Isi Pasal 47 RUU TNI: Prajurit Bisa Tempati Jabatan di 16 Kementerian/Lembaga

Lebih lanjut, Utut menyebut bahwa pembahasan RUU TNI memang memerlukan waktu karena terdapat tiga pasal yang dibahas secara mendetail untuk itu setiap pendapat dari masing-masing fraksi selalu dimintakan.

"Kalau lapangannya ya memang seperti itu, karena pasalnya 3 debatnya sudah sangat panjang dan setiap fraksi sudah kita puter," ucapnya.

Baca juga: Tepis Isu Pembahasan Diam-diam, Pimpinan DPR: Revisi UU TNI Fokus pada 3 Pasal

Penulis :
Laury Kaniasti