
Pantau - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik, terutama terkait isi Pasal 47 yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga tertentu.
"Kemudian, Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukan ke dalam revisi UU TNI," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi I DPR dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).
"Seperti Kejaksaan Agung misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukan. Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," imbuhnya.
Baca juga: Tepis Isu Pembahasan Diam-diam, Pimpinan DPR: Revisi UU TNI Fokus pada 3 Pasal
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa sesuai Pasal 47 ayat 2 RUU TNI, prajurit harus pensiun atau mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga yang ditentukan. Berikut isi Pasal 47 ayat 1 dan 2 RUU TNI:
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Berdasarkan Pasal 47 tersebut, maka prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga.
1. Korpolkam
2. Pertahanan Negara
3. Dewan Pertahanan Nasional
4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
5. Intelijen Negara
6. Siber dan/atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. SAR
9. BNN
10. Pengelola Perbatasan
11. Kelautan dan Perikanan
12. Penanggulangan Bencana
13. Penanggulangan Terorisme
14. Keamanan Laut
15. Kejaksaan Agung
16. Mahkamah Agung
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti