
Pantau - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengecam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengamanatkan wakil presiden sebagai pemimpin Dewan Aglomerasi Jabodetabek.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengkritik langkah membuat aturan dan lembaga baru terkait aglomerasi yang belum tentu efektif dalam menangani masalah di Jabodetabek.
"Terkadang, kita membuat lembaga baru tanpa memastikan bahwa lembaga tersebut akan menyelesaikan masalah yang sebenarnya ada," ujarnya saat diwawancara di Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).
Anies mengusulkan agar pembuatan undang-undang, termasuk rencana pembentukan Dewan Aglomerasi yang dipimpin oleh wapres, dievaluasi secara mendalam.
Baginya, proses RUU DKJ harus dimulai dari bawah dengan melibatkan kepala daerah yang mengelola wilayah Jabodetabek.
"Kita perlu menanyakan apa yang dibutuhkan oleh mereka, lalu Undang-Undang ini dibuat berdasarkan kebutuhan nyata yang ada," katanya.
Sebagai informasi tambahan, Draf RUU DKJ disusun setelah diputuskan bahwa ibu kota negara akan dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Dalam draf RUU DKJ tersebut, diatur berbagai hal, termasuk pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional di kawasan aglomerasi.
Dewan tersebut bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Penulis :
- Aditya Andreas