Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Catat! Ini Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Catat! Ini Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024
Foto: Ilustrasi kalender (sumber: pinterest)

Pantau - Dalam suasana menyambut Hari Raya Idufitri 1445 Hijriah, pemerintah telah menetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama. Jumlah hari libur nasional selama dua hari dan cuti bersama sebanyak empat hari.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024, yuk simak!

Jadwal libur nasional Lebaran 2024

- Rabu, 10 April 2024
- Kamis, 11 April 2024.

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024

- Senin, 8 April 2024
- Selasa, 9 April 2024
- Jumat, 12 April 2024
- Senin, 15 April 2024

Adapun pada saat Lebaran, masayarakat Indonesia khususnya yang beraga Islam akan melakukan tradisi pulang kampung atau mudik untuk berkumpul bersama keluarga besar.

Sebagai informasi, Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat arus mudik-balik Lebaran 2024 di sejumlah ruas jalan tol ataupun jalan arteri.

Adapun rekayasa lalu lintas yang disiapkan berupa sistem satu arah (one way), berlawanan arah (contraflow) dan juga dimungkinkan diberlakukan sistem ganjil genap (gage) bila jumlah kendaraan sudah melebihi batas toleransi.

"Pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional, dinamis yang dijadwalkan kurang lebih mulai 4 April 2024,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (6/3).

Sementara, Korlantas Polri juga menyebut bahwa puncak arus mudik Lebaran 2024 diprediksi akan terjadi pada 5 April 2024. Sedangkan, puncak arus balik pada 15 April 2024.


(Laporan: Nur Nasy’a Dalila)

Penulis :
Firdha Riris